MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS PENYUSUNAN AMDAL PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
NIXON RANDY SINAGA
|
Pembimbing | : |
Abdul Aziz Nasihuddin
Sri Hartini,
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
351 SIN t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pertambangan batubara merupakan salah satu bentuk kegiatan dan/atau
usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berada di bawah penguasaan negara.
Hal ini menegaskan kegiatan pertambangan batubara tunduk pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Amdal sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan,
wajib dimuat dalam setiap regulasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan
batubara, termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara. Hal ini pada gilirannya juga bertujuan untuk
menjamin dan memenuhi hak asasi warga negara terhadap lingkungan hidup yang
baik dan sehat. Jaminan yang telah termuat dalam konstitusi juga harus diturunkan
pada peraturan perundang-undangan yang demokratis dan terbuka bagi masyarakat
untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas perjuangan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis ketentuan
pengaturan penyusunan Amdal dalam peraturan perundang-undangan pada
kegiatan pertambangan batubara serta menganalisis ketentuan serta penjaminan
terhadap hak atas keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal dan dampak
lingkungan yang timbul akibat kegiatan pertambangan batubara. Adapun metode
pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan yang analitis, dan menggunakan spesifikasi deskriptif serta analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PermenLHK No.38 Tahun 2019
memiliki muatan yang bertentangan dengan UUPPLH maupun UU Minerba terkait
kewajiban penyusunan Amdal pada kegiatan eksplorasi pertambangan. Jaminan
hak atas keterlibatan masyarakat dalam kontrol lingkungan hidup yang telah diatur
dalam UUPPLH, pada kegiatan pertambangan batubara justru diciderai oleh
ketentuan dalam UU Minerba.
Kata kunci : Lingkungan Hidup, Pertambangan Batubara, Amdal
|
Kembali
|