Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PENYUSUNAN AMDAL PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : NIXON RANDY SINAGA
Pembimbing : Abdul Aziz Nasihuddin Sri Hartini,
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 351 SIN t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pertambangan batubara merupakan salah satu bentuk kegiatan dan/atau
usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berada di bawah penguasaan negara.
Hal ini menegaskan kegiatan pertambangan batubara tunduk pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Amdal sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan,
wajib dimuat dalam setiap regulasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan
batubara, termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara. Hal ini pada gilirannya juga bertujuan untuk
menjamin dan memenuhi hak asasi warga negara terhadap lingkungan hidup yang
baik dan sehat. Jaminan yang telah termuat dalam konstitusi juga harus diturunkan
pada peraturan perundang-undangan yang demokratis dan terbuka bagi masyarakat
untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas perjuangan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis ketentuan
pengaturan penyusunan Amdal dalam peraturan perundang-undangan pada
kegiatan pertambangan batubara serta menganalisis ketentuan serta penjaminan
terhadap hak atas keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal dan dampak
lingkungan yang timbul akibat kegiatan pertambangan batubara. Adapun metode

pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan yang analitis, dan menggunakan spesifikasi deskriptif serta analisis

kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PermenLHK No.38 Tahun 2019
memiliki muatan yang bertentangan dengan UUPPLH maupun UU Minerba terkait
kewajiban penyusunan Amdal pada kegiatan eksplorasi pertambangan. Jaminan
hak atas keterlibatan masyarakat dalam kontrol lingkungan hidup yang telah diatur
dalam UUPPLH, pada kegiatan pertambangan batubara justru diciderai oleh
ketentuan dalam UU Minerba.
Kata kunci : Lingkungan Hidup, Pertambangan Batubara, Amdal
Kembali