Abstrak :
Seorang wakil diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan dalam
menjalankan tugas-tugas dari negara yang diwakilinya secara efisien. Fungsi
diberikannya kekebalan dan keistimewaan disebutkan dalam Pembukaan Konvensi
Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, namun pada praktiknya tidak jarang
kekebalan diplomatik tersebut disalahgunakan oleh seorang wakil diplomatik.
Salah satu contoh penyalahgunaan kekebalan diplomatik terjadi pada tahun 2015
yang melibatkan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Korea Utara bernama Son
Young Nam yang terbukti menyelundupkan emas seberat 27 kilogram dari Korea
Utara ke Bangladesh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum internasional
tentang kekebalan diplomatik serta mengetahui tanggung jawab negara berkaitan
dengan terjadinya penyalahgunaan kekebalan yang dilakukan oleh Son Young Nam
di Bangladesh tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis.
Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara
naratif dan dianalisis melalui metode normatif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional tentang
kekebalan diplomatik termuat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik. Bentuk-bentuk kekebalan yang dimaksud, antara lain kekebalan
mengenai diri pribadi pada Pasal 29, kekebalan keluarga dari seorang wakil
diplomatik pada Pasal 37 ayat (1), kekebalan yurisdiksi pada Pasal 31 ayat (1),
kekebalan dari kewajiban menjadi saksi pada Pasal 31 ayat (2), kekebalan kantor
perwakilan asing dan tempat kediaman seorang wakil diplomatik pada Pasal 22 dan
30 ayat (1), kekebalan korespondensi pada Pasal 27 ayat (2), serta kekebalan
diplomatik di negara ketiga pada Pasal 40. Korea Utara sebagai negara pengirim
harus bertanggung jawab atas tindakan Son Young Nam yang telah
menyalahgunakan kekebalan diplomatik. Bangladesh hanya mendapat kerugian
imateriil karena Pasal 28 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang keistimewaan
pejabat diplomatik yang bebas dari semua iuran dan pajak. Bentuk tanggung jawab
yang dilakukan oleh Korea Utara adalah dengan pemuasan berupa permintaan
maaf. Tanggung jawab negara tersebut dapat merujuk pada ILC’s Articles on
Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts tahun 2001.
Kata Kunci : Penyalahgunaan kekebalan diplomatik, tanggung jawab negara,
hukum diplomatik
|