Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pbg)
Subjek : Sidang Pidana, Prosedur Pengadilan Pidana
Pengarang : ZULFA AULIA ZAHRA
Pembimbing : Agus Raharjo Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2022
Call Number : 345.07 ZAH t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang
mengakibatkan luka, telah diatur oleh pembentuk undang-undang dalam Pasal 170
Ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 45/Pid.B/2018/PN
Pbg majelis hakim memutus para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana
kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penelitian ini bertujuan
mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan
penerapan unsur-unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan tipe
penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan pendekatan
undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini
sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data
dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor
45/Pid.B/2018/PN Pbg, yaitu adanya fakta hukum bahwa para terdakwa telah
memenuhi syarat-syarat pemidanaan; adanya teori pemidanaan yang digunakan
yaitu teori relatif atau tujuan, adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang
sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan. Penerapan
unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri
Purbalingga Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Pbg KUHP telah terpenuhi, namun lebih
tepat jika hakim mendasarkan pada Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,
hal ini dikarenakan perbuatan para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda
dalam melakukan kekerasan sehingga perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan
penyertaan.

Kata kunci : Penjatuhan sanksi pidana, Tindak pidana kekerasan di muka umum
Kembali