MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN OLEH ANAK
(Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt)
|
Subjek | : |
Bukti, Barang Bukti Kriminal
|
Pengarang | : |
SALLY THEA RAHMAWATI
|
Pembimbing | : |
Setya Wahyudi
Budiyono
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
345.06 RAH t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum
hakim dalam penerapan unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan
memberatkan terhadap pelaku anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa. Metode
pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pwt.,
Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis
dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut : Majelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana
pencurian dalam keadaan memberatkan. Bukti pelakunya anak, keterangan saksi-
saksi, Kartu Keluarga Nomor: 3303180311160002 menunjukan Anak lahir pada
tanggal 18 Maret 2002, Anak masih berusia 17 Tahun 11 Bulan, keterangan
terdakwa (Anak) dan barang bukti (sepeda motor) menunjuk Anak sebagai orang
yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana. b) Unsur di malam hari,
peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020, sekitar pukul
05.00 WIB di rumah kos Jl. Jatisari Nomor 3A RT 03/04 Kelurahan Sumampir,
Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Unsur dilakukan oleh dua
orang atau lebih, pelakunya yaitu Anak bersama-sama saksi F.
Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 2/Pid.Sus-
Anak/2020/PN.Pwt sudah tepat, yaitu: Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak; Pertimbangan terhadap fakta hukum
yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; Pertimbangan alat-alat
bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa; Pertimbangan
berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu keadaan yang
memberatkan dan meringankan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Keadaan Memberatkan, Oleh Anak
|
Kembali
|