Abstrak :
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan unsur-unsur tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum diancam karena pencurian oleh anak dan untuk mengetahui dasar
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian
oleh anak dalam putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor: 3/Pid.Sus-
Anak/2020/PN Bms. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder, meliputi:
peraturan perundang-undangan, literatur, karya tulis ilmiah, dan putusan
pengadilan negeri, data diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan,
disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis
secara normatif kualitatif.
Terdakwa Anak merupakan pelajar berusia 16 (enam belas) tahun, Anak
melakukan pencurian di halaman depan mushola, Kecamatan Kembaran,
Kabupaten Banyumas. Perbuatan Terdakwa Anak diatur dalam Pasal 362 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh unsur dalam pasal tersebut telah
terpenuhi. Majelis Hakim memperoleh keyakinan dan menyatakan bahwa
Terdakwa Anak telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena
pencurian”. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 8 (delapan) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Kutoarjo, Kabupaten Purworejo berdasarkan pertimbangan Pasal 69 Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa Anak tetap berada dalam tahanan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Anak , Peraturan Perundang-undangan.
|