Abstrak :
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang perlu
ditangani secara serius, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa. Berkaitan
dengan hal tersebut penulis tertarik untuk menganalisa terkait dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa dalam putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Pwt dan apakah
penjatuhan saksi tersebut telah tepat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga
menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan diuraikan
secara teks naratif dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Pwt telah memperhatikan syarat-syarat
pemidanaan, Majelis Hakim telah tepat dalam mempertimbangkan semua unsur-unsur
tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82
Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dan telah terpenuhinya minimum alat
bukti yang sah dalam pembuktian serta telah berpijak pada keadaan yang
memberatkan dan meringankan. Penjatuhan sanksi pidana terhadap Terdakwa kurang
tepat, karena mengacu pada teori relatif dalam tujuan pemidanaan bukanlah sekedar
pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat, dalam
hal ini penjatuhan pidana digunakan untuk menakutnakuti masyarakat agar tidak
melakukan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa belum dapat terpenuhi.
Penjatuhan sanksi pidana juga belum memenuhi asas kepastian hukum, asas
kemanfaatan dan, asas keadilan.
Kata Kunci: Sanksi Pidana; Pencabulan, Anak
|