Abstrak :
Pencucian Uang merupakan suatu terminologi yang tidak asing dalam masyarakat
dewasa ini. Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan
menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana
ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan
aktivitas dan hasil dari tindak pidana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana
pencucian uang, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor
1119/Pid.Sus/2019/PN Mks. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian
deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, literature. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk
uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang telah
sesuai dengan unsur – unsur yang ada. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; perbuatan (transaksi keuangan atau financial)
dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari
bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal); dan
merupakan hasil tindak pidana.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah
didakwakan; Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP, alat bukti dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ;
Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencucian uang; Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan
terdakwa tetap ditahan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pencucian uang
|