Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hukum
hakim, serta implikasi yuridis dari putusan hakim mengenai tetap ditahanya
seorang terpidana yang telah menjalani masa tahanan lebih lama dari putusan
pidananya dan tidak adanya amar pembebasan dari tahanan pada Putusan Nomor:
77/Pid.Sus/2018/PN. Bnr tentang diputusnya terdakwa Ahlidin Raharjo bersalah
menyebarkan informasi kebencian yang dapat menimbulkan keresahan atas dasar
suku, agama, ras, dan antar golongan. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah
data sekunder yang bersumber dari inventarisasi bahan hukum primer, sekunder,
serta tersier yang kemudian dianalisis dengan metode analis kualitatif. Data
tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis
sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan
dasar pertimbangan hukum hakim adalah tidak adanya alasan untuk
membebaskan terdakwa dari tahanan dan dikhawatirkan menghindar dari
pelaksanaan hukuman. Implikasi yuridis dari putusan tersebut yang pertama
adalah batal demi hukumnya putusan, kedua dapat diajukanya ganti kerugian oleh
terpidana, dan ketiga adalah dapat dilaporkanya Hakim ke Komisi Yudisial atas
pelanggaran kode etik.
Kata Kunci: Masa Penahanan, Putusan Pidana, Penyebaran Informasi Kebencian
|