Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khayalak umum
untuk melakukan permainan judi dan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa. Metode
pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 272/ Pid. B/ 2018/ PN Pwt,
Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis
dengan metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur Pasal 303 ayat
(1) ke-2 KUHP, perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan
memenuhi unsur-unsur berikut : Unsur Barangsiapa; Unsur Dengan tidak berhak;
Unsur Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada
umum. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja
menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
sebagai berikut :
a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang telah memenuhi unsur-unsur pasal
yang telah didakwakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
b. Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP berupa : Keterangan saksi-saksi 1) Wardoyo; 2) Forikho Adhi; 3)
Kasman Bin Marto: 4) Asrin, , dan keterangan terdakwa Tugimin Als Gimin
Bin Kartodiarjo.
c. Pertimbangan berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP yaitu
pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan mringankan terdakwa.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 6 (enam) bulan; memerintahkan agar Terdakwa tetap
ditahan.
Kata kunci: Tanpa hak, Dengan Sengaja, Melakukan, Permainan Judi
|