Abstrak :
Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap mantan mata-mata Rusia yang mendapatkan suaka dari Inggris, Sergei Skripal dan putrinya, Yulia membuat hubungan diplomatik antara Inggris dan negara-negara sekutunya dengan Rusia merenggang. Amerika Serikat sebagai sekutu Inggris memulangkan enam puluh perwakilan tetap Rusia dengan dua belas di antaranya merupakan perwakilan tetap Rusia yang terakreditasi untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut ketentuan Pasal 4 Seksi 11 Konvensi mengenai Kekebalan dan Hak Istimewa Perserikatan Bangsa-Bangsa 1946 perwakilan tetap untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki kekebalan dan hak-hak istimewa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kekebalan dan hak istimewa perwakilan dari negara-negara anggota untuk organisasi internasional dan untuk mengetahui ketentuan hukum internasional atas tindakan Amerika Serikat memulangkan perwakilan tetap Rusia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan pembahasan tentang pengaturan mengenai kekebalan dan hak istimewa untuk perwakilan dari negara-negara anggota organisasi internasional diatur dalam beberapa peraturan internasional, yaitu : Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945, Konvensi mengenai Kekebalan dan Hak Istimewa Perserikatan Bangsa-Bangsa 1946, dan Konvensi mengenai Kekebalan dan Hak Istimewa Badan Khusus 1947. Perbuatan Amerika Serikat memulangkan dua belas perwakilan tetap Rusia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa ditinjau menggunakan Pasal V Perjanjian Markas Besar antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Amerika Serikat 1947 dan Hukum Kebiasaan Internasional membuktikan bahwa perbuatan Amerika Serikat sudah sesuai haknya sebagai negara tuan rumah dari markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kata Kunci: Perserikatan Bangsa-Bangsa, kekebalan dan hak istimewa, persona non-grata.
|