MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan yuridis pengisian jabatan Struktural yang Lowong secara terbuka di lingkungan Instansi pemerintahan Kabupaten Banyumas
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
HILDA AYU INDRIANI
|
Pembimbing | : |
Sri Hartini, SH., MH.,
Tedi Sudrajat, SH., MH,.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
706AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Pengangkatan Pegawai Negeri dalam jabatan struktural dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan. Saat ini ternyata pengisian lowongan pada jabatan struktural di Instansi Pemerintah dapat menggunakan pengisian terbuka atau disebut pengisian jabatan struktural yang lowong. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Banyumas. Selain itu ditujukan pula untuk menganalisis hambatan normatif yang timbul dalam pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Banyumas. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Banyumas dilakukan secara bertahap pada tiap instansi di dasarkan pada dasar hukum Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka. Proses pengisian jabatan yang lowong tersebut dimulai dari perencanaan seleksi direksi PDAM hingga penerbitan SK pengangkatan oleh Bupati. Hambatan normatif yang timbul dalam pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Banyumas antara lain bentuk Pengaturan yang hanya Surat Edaran, Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka tidak menyebutkan kewajiban di tiap daerah, pemerintah menunjukan metode Assessment Center yang cukup rumit dan diperlukan pakar serta akademisi untuk menilai, dan tidak ada penjelasan sama sekali mengenai mekanisme pembentukan panitia seleksi. Oleh karena itu sebaiknya Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka diundangkan sebagai bentuk Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Kata kunci Pengisian, Jabatan Struktural, Secara Terbuka
|
Kembali
|