Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor: 37/Pid.B/2017/PN Sdw)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : RICO VIANDI SIMAMORA
Pembimbing : Setya Wahyudi Rani Hendriana
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345 SIM t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pembelaan terpaksa merupakan bagian dari alasan penghapus pidana yang dapat
menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Permasalahan yang sering
timbul dalam penerapan pembelaan terpaksa ini adalah terkait pemahaman dan akibat
hukum yang berlaku dalam pembelaan terpaksa. Berkaitan dengan hal tersebut penulis
tertarik untuk menganalisa terkait penerapan pembelaan terpaksa dalam tindak pidana
penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Putusan No. 37/Pid.B/2017/PN. Sdw.
Penelitian ini membahas permasalahan mengenai unsur-unsur tindak pidana
penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pertimbangan hukum hakim dalam
memutus adanya pembelaan terpaksa terhadap Terdakwa. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian
ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan diuraikan
secara teks naratif dengan menggunakan metode analisis kualitatif melalui interpretasi
sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang
menyebabkan kematian dalam Putusan No. 37/Pid.B/2017/PN. Sdw telah memenuhi
unsur tindak pidana antara lain: adanya kesengajaan, adanya perbuatan, adanya akibat
perbuatan yakni rasa sakit, luka pada tubuh, akibat yang menjadi tujuan satu-satunya dan
akibat yang tidak disadari yaitu kematian atau hilangnya nyawa seseorang. Dasar
pertimbangan hukum Hakim dalam memutus mendasarkan alasan penghapus pidana
karena pembelaan terpaksa dalam Putusan No. 37/Pid.B/2017/PN. Sdw, telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa yang merupakan
alasan pembenar, Terdakwa telah terbukti bersalah dan memenuhi dakwaan yang
didakwakan, akan tetapi perbuatan Terdakwa dianggap benar yang menhilangkan sifat
melawan hukumnya, maka dari itu Terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan
dan bukan dibebaskan dari segala dakwaan sebagaimana diputus oleh Majelis Hakim, hal
ini sesuai dengan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.

Kata Kunci: Pembelaan terpaksa, Penganiayaan
Kembali