Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN ATAS PELANGGARAN RASISME MENURUT UNION THE EUROPEAN FOOTBALL ASSOCIATION (UEFA) DISCIPLINARY REGULATION (Studi Tentang Kasus Kalidou Koulibaly yang Mendapat Perlakuan Rasis oleh Pendukung Inter Milan di Italia pada Tahun 2018)
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : Rifqi Luthfi Ahmada
Pembimbing : Ade Maman S Wismaningih
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 341 AHM t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kasus rasisme banyak terjadi dan menimpa kaum minoritas dalam sepak bola Eropa, khususnya yang berasal dari benua Asia dan Afrika yang mencoreng nama baik Fédération Internationale de Football Association (FIFA) ataupunUnion the European Football Association (UEFA). Sebagai badan tertinggi yang mengurus dan mengawasi sepak bola di Eropa, UEFA mempunyai sebuah peraturan yang dinamakan UEFA Disciplinary Regulation. Dalam peraturan tersebut, dimuat beberapa ketentuan yang salah satunya termasuk ketentuan larangan tindakan rasisme. Kasus rasisme masih sering terjadi, walaupun sudah ada ketentuan larangan tindakan rasisme. Misalnya pada tahun 2018, Kalidou Koulibaly mendapat perlakuan rasis di Italia oleh pendukung Inter Milan. Hal itu selain melanggar ketentuan UEFA Disciplinary Regulation, juga melanggar ketentuan-ketentuan internasional tentang hak asasi manusia lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan dalam bentuk naratif serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masyarakat internasional sudah memiliki ketentuan-ketentuan internasional yang membahas tentang hak asasi manusia, khususnya larangan diskriminasi dan rasisme. Di antaranya terdapat dalam International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (ICCPR) dan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR). Selain itu, terdapat ketentuan regional mengenai hak asasi manusia di negara-negara Eropa, Afrika, Asia, Amerika, dan juga Timur Tengah. Dalam kasus Koulibaly, ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 14 ayat (2) UEFA Disciplinary Regulation, sehingga sesuai dengan peraturan itu, Federacione Italiana Giuoco Calcio (FIGC) menjatuhkan sanksi kepada pendukung Inter Milan dengan tidak boleh datang ke Stadion Giuseppe Meazza selama dua pertandingan dan ditambah pengosongan tribun utara Stadion (Curva Nord).

Kata Kunci : UEFA, rasisme, hak asasi manusia, sepak bola.

Kembali