Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PEMBERLAKUAN GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCES ANTARA AMERIKA SERIKAT DENGAN INDONESIA
Subjek : Hubungan Antar Negara
Pengarang : MARIA DEBORA MARENTINA
Pembimbing : Ade Maman Suherman Noer Indriati
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 341.3 MAR t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Generalized System of Preferences (GSP) adalah program yang dibuat
untuk menjalankan salah satu tujuan dari General Agreement on Tariffs and Trade.
Program GSP dirancang untuk mendukung perekonomian dan pembangunan
Negara berkembang, terbelakang, dan baru merdeka, dengan tidak boleh merugikan
jalur perdagangan lainnya. Program GSP memiliki ketentuan yang bertentangan
dengan salah satu prinsip yang ada dalam GATT yaitu Most Favoured Nation
(MFN). Pada 2018 GSP Amerika yang diberikan kepada Indonesia mengalami
peninjauan ulang oleh United States Trade Representative (USTR). Program GSP
Amerika sangat berdampak terhadap perdagangan internasional khususnya
Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi perjanjian
Generalized System of Preferences dalam Hukum Ekonomi Internasional dan
pemberlakuan GSP antara Amerika Serikat dan Indonesia. Metode Penelitian yang

digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder dan

metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Penelitian disajikan
dalam bentuk teks naratif menggunakan analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa GSP memiliki kedudukan dalam
hukum ekonomi internasional sebagai salah satu program yang
mengimplementasikan prinsip preferential treatment, hal ini dinyatakan dalam
Charter of Economic Rights and Duties of States. Dasar hukum yang melandasi
GSP dapat diberlakukan secara permanen telah diadopsi oleh GATT yang disebut
The Enable Clause. The Enable Clause digunakan sebagai pengecualian terhadap
prinsip MFN dalam article 1 GATT. Terdapat banyak keuntungan yang dinikmati
oleh Indonesia terkait fasilitas GSP yang diberikan oleh Amerika. 2018 Indonesia
masuk dalam daftar peninjauan kembali pemberlakuan GSP, melalui negosiasi
yang telah dilaksanakan Indonesia bersama dengan Amerika. Pada 2020 Amerika
resmi mengumumkan kelanjutan fasilitas GSP dengan beberapa ketentuan baru
yang ditetapkan. Program GSP selain mempererat hubungan perdagangan
internasional antara Amerika dengan Indonesia, fasilitas ini juga berkontribusi
besar terhadap ekspor UMKM Indonesia secara keseluruhan.
Kata kunci : Eksistensi, Pemberlakuan, Generalized System Preference
Kembali