Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SUAKA DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL ( Studi tentang Kasus Pemberian Suaka Diplomatik Kepada Julian Assange oleh Kedutaan Besar Ekuador di Inggris tahun 2012)
Subjek : Internasonal
Pengarang : RIFQI ACHMAD GHAZA
Pembimbing : Isplancius Wismaningsih Lynda Asiana
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 279/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SUAKA DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Pemberian Suaka Diplomatik Kepada Julian Assange oleh Kedutaan Besar Ekuador di Inggris tahun 2012)

Oleh:
Rifqi Achmad Ghaza
E1A012273

ABSTRAK
Julian Assange, berkewarganegaraan Australia adalah pendiri, editor serta juru bicara Wikileaks, sebuah situs media yang mempublikasikan berbagai dokumen dan informasi rahasia di berbagai negara termasuk Amerika Serikat yang ingin mengadili dirinya pada pengadilan Amerika Serikat karena tindakannya membocorkan dokumen rahasia milik pemerintah Amerika Serikat. Pada 2012 saat Julian Assange berada di London, Inggris, ia didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dua orang wanita saat berada di Swedia sehingga pemerintah Swedia meminta pemerintah Inggris untuk mengekstradisi Julian Assange ke Swedia. Pengadilan Inggris mengabulkan permintaan ekstradisi dari Swedia sehingga pada 19 Juni 2012, Julian Assange meminta suaka diplomatik ke Kedutaan Besar Ekuador di London untuk menghindari kemungkinan ia diekstradisi ke Swedia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan menggunakan metode analisis normatif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Tujuan penelitian ini yaitu, untuk mempelajari konstruksi yuridis / hukum mengenai pemberian suaka diplomatik menurut hukum internasional yang berlaku dan untuk menganalisis pemberian suaka diplomatik kepada Julian Assange menurut hukum internasional yang berlaku pada saat ini.
Pengaturan pemberian suaka diplomatik umumnya terdapat dalam hukum internasional yang bersifat regional karena hukum yang bersifat universal belum mengatur secara konkrit mengenai pemberian suaka diplomatik. Penerapan hukum internasional mengenai suaka diplomatik yang diberikan oleh Pemerintah Ekuador kepada Julian Assange mengikuti hukum internasional yang bersifat regional yang mengatur mengenai pemberian suaka diplomatik yaitu Konvensi Caracas 1954 mengenai Suaka Diplomatik. Inggris yang merupakan wilayah teritorial jurisdiksi tempat Kedutaan Besar Ekuador itu berada wajib menghormati pemberian suaka diplomatik oleh Ekuador tersebut.

Kata kunci: Julian Assange, suaka diplomatik, hukum internasional
Kembali