MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis pemberian Bantuan bencana oleh negara lain (Studi Pemberian bantuan Negara Lain pada saat Bencana tsunami aceh, Indonesia, 2004)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Irfan Zuhdy
|
Pembimbing | : |
Wismaningsih,SH.,MH.,
Lynda Asiana,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
240/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pada bulan Desember 2004 lalu, seluruh dunia dikejutkan dengan sebuah
bencana tsunami yang melanda sejumlah negara. Negara yang paling parah
terkena dampaknya ialah Indonesia tepatnya Aceh. Tidak kurang dari 18 (delapan
belas) negara memberikan bantuan kemanusiaan berupa dana pemulihan dan
angkatan militer demi menyalurkan bahan logistik atau kebutuhan pokok. Saat itu,
Indonesia belum memiliki undang-undang ataupun peraturan mengenai prosedur
untuk memulai dan mengakhiri bantuan kemanusiaan. Permasalahan turunan yang
timbul akibat regulasi yang belum optimal mengatur mengenai penanggulangan
bencana dapat memberikan dampak bahwa kedaulatan Indonesia rawan terancam
karena bantuan yang diberikan oleh negara maupun lembaga atau organisasi
internasional
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini
ialah pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder
yaitu berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, jurnal-jurnal,
dan situs-situs internet. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan
hukum internasional mengenai pemberian bantuan bencana internasional oleh
negara lain dan pengaturan hukum nasional Indonesia dalam pemberian bantuan
bencana tsunami Aceh 2004 oleh negara lain.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bantuan kemanusiaan berpedoman
pada Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB tentang larangan intervensi dan prinsip-prinsip
yang tertuang dalam Principles and Good Practice of Humanitarian Donorship,
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 46/182 Tahun 1991, dan The Sphere
Guidelines (Humanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian
Response) 2011. Pada saat tsunami Aceh 2004, terdapat satu pedoman tambahan
yang sifatnya mengikat yaitu Status of Forces Agreement (SOFA) untuk mengatur
aktivitas militer asing di negara Indonesia. Belajar dari bencana tsunami 2004,
pada tahun 2007, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar kerangka
hukum untuk penanggulangan bencana.
|
Kembali
|