Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembelaan terpaksa (Noodweer) yang
dilakukan Terdakwa dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh
anak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder berupa
Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 4/Pid.Sus/2016/PN.Ban.
Terdakwa melakukan penikaman terhadap korban sebagai pembelaan terpaksa
untuk orang tuanya, yang dianiaya oleh korban.Perbuatannya memenuhi unsur-
unsur tindak pidana, tetapi tidak dapat dianggap suatu tindakan yang layak dikenai
pidana, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dikategorikan sebagai alasan
pembenar.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak
pidana pembunuhan oleh anak atas dasar pembelaan terpaksa (noodweer).Hakim
menentukan bahwa kasus ini masuk dalam kategori noodweer, telah memenuhi
dua syarat pokok dari noodweer, yaitu: Ada serangan dan Pembelaan atau
pertahanan diri. Terdakwa cukup terbukti secara sah baik dinilai dari segi
pembuktian menurut undang-undang maupun dari segi batas minimum
pembuktian yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak dapat
dijatuhi pidana. Melepaskan Anak dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak
Anak dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kata Kunci : Pembelaan Terpaksa, Pembunuhan, Oleh Anak
|