Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Pelanggaran hak kekebalan Pejabat Diplomatik Amerika Serikat di Irian menurut Hukum Internasional
Subjek :
Pengarang : YASIR ADI PRATAMA
Pembimbing : Prof.Dr.Ade Maman S,SH.,M,Sc., Dr. Noer Indriati,SH.,M.,Hum,.
Tahun : 2016
Call Number : 219/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hubungan diplomatik tidak mungkin dihindari oleh suatu negara dikarenakan
merupakan suatu kebutuhan di zaman modern ini dalam berinteraksi dengan negaranegara
lain,
namun
penerapannya
masih
ditemukan
bentuk-bentuk
pelanggaran
dalam

hubungan
diplomatik.
Pelanggaran
hak
kekebalan
pejabat
diplomatik
Amerika
Serikat

terjadi
di
Teheran,
Iran
yang
mengakibatkan
penyanderaan
pejabat
diplomatik.
Pejabat

diplomatik
tersebut
disandera
selama
444
hari
oleh
para
militan
Iran
yang
sebelumnya

melakukan
demontrasi
di
depan
gedung
Kedutaan
Besar
Amerika
Serikat
di
Teheran

dan
mengambilalih
gedung
kedutaan
tersebut.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran hak kekebalan
pejabat diplomatik Amerika Serikat di Iran menurut hukum internasional dan
penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional terkait pelanggaran hak
kekebalan pejabat diplomatik Amerika Serikat di Iran. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan, pelanggaran hak kekebalan diplomatik yang
terjadi di Teheran merupakan suatu pelanggaran hukum internasional yang diatur
dalam Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 29 Konvensi Wina 1961
tentang Hubungan Diplomatik. Putusan Mahkamah Internasional yang tidak dipatuhi
oleh Republik Islam Iran telah sesuai dengan Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional
dan penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi antara Amerika Serikat dan Republik
Islam Iran yang diadakan di Aljazair telah sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB.
Republik Islam Iran sebagai negara penerima seharusnya dapat mencegah
terjadinya penyanderaan pejabat diplomatik di Kedutaan Besar Amerika Serikat
karena Republik Islam Iran telah menyadari adanya pelanggaran terhadap hukum
internasional khususnya hukum diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961
tentang Hubungan Diplomatik.
Kembali