Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAK HIDUP DALAM EXTRAJUDICIAL KILLING BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Pembunuhan Tanpa Proses Peradilan Kebijakan War on Drugs pada Pemerintahan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, 2016)
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : Novia Findy Kartika
Pembimbing : Ade Maman Suherman Wismaningsih
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2021
Call Number : 341 KAR t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Sejak pemilihan presiden pada 2016, Filipina dipimpin oleh Rodrigo Duterte.
Saat awal kedudukannya sebagai Presiden Filipina, Duterte berusaha membasmi
perdagangan obat-obatan terlarang di Filipina melalui kebijakan War on Drugs dalam
bentuk operasi double barrel. Presiden Duterte memerintahkan aparat Kepolisian
Nasional Filipina untuk menangkap dan menembak mati di tempat para penyalahguna
narkoba yang menolak untuk ditahan. Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling
mendasar. Negara Filipina sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik 1966 pada 1986 dan dalam lingkup nasional jaminan perlindungan hak
hidup diatur di dalam Konstitusi Republik Filipina 1987, namun dalam praktiknya
negara tersebut melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak hidup dalam hukum
internasional serta mengetahui pemberlakuan extrajudicial killing dalam kebijakan
War on Drugs di Filipina ditinjau dari hukum internasional. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang
digunakan adalah data sekunder. Data-data tersebut diperoleh, dianalisis, dan
dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Analisis penelitian dilakukan dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pengaturan hak
hidup dalam hukum internasional diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia 1948 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966. Hasil
penelitian juga menunjukkan pemberlakuan extrajudicial killing kebijakan War on
Drugs yang dijalankan oleh Presiden Duterte telah melanggar ketentuan internasional
tentang hak hidup yaitu Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan
Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 serta hukum nasional
Filipina yaitu Pasal 3 Konstitusi Republik Filipina 1987.
Kata Kunci: hak hidup, extrajudicial killing, war on drugs, hukum internasional.
Kembali