MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS PASAL 20 AYAT (3) HURUF a UNDANG–UNDANG
NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP INDUSTRI TEKSTIL
PENGHASIL LIMBAH DI DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
YUSUF ADIWINATA DAMANHURI
|
Pembimbing | : |
Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.M., M.H.,
Dr. Kartono, S.H., M.H
Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.,
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
900/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Keberadaan industri tekstil dalam mengelola dan memproduksi usaha dan/atau kegiatannya di suatu wilayah menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari media lingkungan hidup yang dijadikan tempat untuk membuang limbah industri tersebut. Sungai Citarum dan anak-anak sungai Citarum yang berada di Daerah Aliran Sungai Citarum menjadi tempat beroperasi dan dibuangnya limbah industri-industri tekstil di Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan pencemaran terhadap ekosistem dan biota sungai Citarum sehingga Pasal 20 ayat (3) huruf a melimitasi bagi siapapun yang hendak membuang limbah ke media lingkungan hidup wajib memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana industri tekstil dalam membuang limbah industrinya di DAS Citarum serta akibat hukum bagi yang melanggar baku mutu, dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuangan limbah industri tekstil di DAS Citarum belum seluruhnya mematuhi baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, sehingga berakibat hukum dikenakannya hukuman kepada industri-industri tekstil berupa aspek administrasi, keperdataan, dan kepidanaan.
Kata Kunci: Baku Mutu Lingkungan Hidup, Industri Tekstil, Limbah, Daerah Aliran Sungai Citarum.
|
Kembali
|