Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Pasal 11 Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014.JO, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/1/PBI/2008 dalam Penyelesaian Sengketa Nasabah Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Subjek :
Pengarang : SHEIREEN KHARISMA KIRANA PUTRI
Pembimbing : M.I.WIWIK YUNIH, SH., MH., HJ. ROCHANI URIP S, SH., MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 1303D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Tidak tercapainya kesepakatan antara nasabah dengan bank dalam proses
pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah, dapat menimbulkan sengketa.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014
tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan,
penyelesaian terhadap sengketa tersebut dapat diupayakan melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor perbankan. Oleh karena Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor perbankan belum terbentuk, maka
nasabah dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas penyelesaian sengketa
oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan yang mengatur mengenai fasilitasi
penyelesaian sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan terdapat dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan baru berlaku efektif pada
tanggal 6 Agustus 2014. Oleh karena itu, sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014
peraturan yang dipakai sebagai dasar hukum dari pemberian fasilitas penyelesaian
sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu masih memakai Peraturan Bank
Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Pasal 11
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 jo. Peraturan Bank
Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 dalam penyelesaian sengketa nasabah perbankan
oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa
(APS).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach) yang bersifat deskriptif. Sumber data
dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang
didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk
teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode
normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah
menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank.
Ketentuan yang mengatur mengenai proses beracara penyelesaian sengketa yang
terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi
Perbankan dengan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan secara
garis besar ialah sama, namun terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan
tersebut.
Kata Kunci: Sengketa, Nasabah, Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan
Kembali