Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PADA PERJANJIAN JUAL BELI GAS BUMI ANTARA JOINT OPERATING BODY PERTAMINA TALISMAN DENGAN PT. PEMBANGUNAN KOTA BATAM
Subjek : Dagang
Pengarang : WISNU PRASETYO
Pembimbing : Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H. Nur Wakhid, S.H., M.H. Prof. Tri Lisiani P. S.H., M.A, Ph.D
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1541/D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap perjanjian jual beli gas bumi antara PHE Jambi Merang sebagai operator pada KKS Blok Jambi Merang melalui Joint Operating body, yaitu JOB Pertamina – Talisman Jambi Merang (JOB) selaku penjual dengan PT. Pembangunan Kota Batam sebagai pembeli, berdasarkan perjanjian jual beli gas bumi pada 2 November 2010. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana kontruksi hukum pada perjanjian jual – beli gas bumi antara JOB (Joint Operating Body) Pertamina Talisman Jambi Merang dengan PT. Pembangunan Kota Batam di tinjau dari aspek hukum perdata ? dan 2. Bagaimana akibat hukum dalam perjanjian jual beli gas bumi antara JOB (Joint Operating Body) Pertamina Talisman Jambi Merang dengan PT. Pembangunan Kota Batam bilamana salah satu pihak melakukan wanprestasi ? Adapun tujuan penelitiannya adalah : melakukan analisis terhadap kontruksi hukum perjanjian jual

– beli gas bumi antara JOB (Joint Operating Body) Pertamina Talisman Jambi Merang dengan PT. Pembangunan Kota Batam dari aspek hukum perdata dan untuk mengetahui akibat hukum jika para pihak melakukan wanprestasi dalam Perjanjian jual – beli. Metode penelitian yag digunakan adalah metode yuridis normative, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis dan analisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa: a. Konstruksi hukum perjanjian jual beli gas bumi antara PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang Talisman (Jambi Merang) Limited Pacific Oil & Gas (Jambi Merang) Limited dengan PT. Pembangunan Kota Batam, merupakan perjanjian yang bersifast formal, yaitu harus dilakukan sesuai bentuk atau formalitas tertentu dan pembayaran harga pembelian bersifat progresif yaitu mengalami perubahan berdasarkan periode waktu pembayaran. Dan b. akibat hukum bila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli gas bumi ini ada 3 hal, yaitu: 1. Penghentian sementara penyerahan gas berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh penjual kepada pembeli bila pembeli yang melakukan wanprestasi untuk pertama kali. 2. Pengakhiran perjanjian jual beli oleh penjual bila pembeli yang melakukan wanprestasi tidak dapat atau gagal memperbaiki wanprestasinya, 3. Pengakhiran perjanjian jual beli oleh pembeli bila penjual yang melakukan wanprestasi tidak dapat atau gagal memperbaiki wanprestasinya. Apabila terjadi perselisihan dalam perjanjian tersebut, akan diselesaikan melalui arbitrase. Adapun bentuk wanprestasinya dapat berupa: sama sekali tidak berprestasi, terlambat berprestasi atau keliru berprestasi.

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Syarat Batal, Wanprestasi
Kembali