Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi peraturan tanggung jawab
hukum tenaga teknis kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di apotek dan bentuk
tanggung jawab hukum tenaga teknis kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di apotek
pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan meliputi pendekatan
peraturan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan analitis (Analytical
Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan spesifikasi penelitian
meliputi inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan
hukum in concreto.
Hasil penelitian dapat diinterpretasikan bahwa sinkronisasi hukum mengenai
tanggung jawab hukum tenaga teknis kefarmasian dalam melakukan pelayanan
kefarmasian di apotek telah menunjukkan taraf sinkronisasi, yakni peraturan tanggung
jawab hukum tenaga teknis kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di apotek yang
memiliki derajat lebih tinggi menjadi pedoman bagi peraturan yang lebih rendah dan
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga teknis kefarmasian dalam
pelayanan kefarmasian di apotek meliputi tanggung jawab hukum pidana, perdata dan
administratif.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Teknis Kefarmasian
Pelayanan Kefarmasian di Apotek
|