Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan serta bentuk
tanggung jawab hukum dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap rekam
medis pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan
metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan
analitis (Analytical Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), penelitian taraf
sinkronisasi hukum dan penemuan hukum dalam perkara in concreto. Jenis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode
pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum dokter dan fasilitas
pelayanan kesehatan terhadap rekam medis pasien pada struktur peraturan
perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan adanya taraf sinkronisasi
yang artinya bahwa antara peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak
bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dan peraturan yang
lebih tinggi menjadi dasar dibentuknya peraturan yang lebih rendah serta adanya
keserasian antara peraturan yang sederajat. Bentuk pertanggungjawaban hukum
dokter terkait rekam medis menurut peraturan perundang-undangan dapat dibagi
menjadi 3 (tiga), yaitu tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administratif.
Sedangkan bentuk pertanggungjawaban hukum fasilitas pelayanan kesehatatan
terkait rekam medis menurut peraturan perundang-undangan hanya
pertanggungjawaban secara administratif.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Dokter, Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
Rekam Medis
|