Abstrak :
Hak menentukan nasib sendiri atau right of self determination merupakan hak
dari suatu masyarakat secara kolektif untuk menentukan masa depan politik dan
ekonomi sendiri dari suatu bangsa, dan tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut
hukum internasional. Salah satu kasus terkait hak menentukan nasib sendiri terjadi di
wilayah bagian Spanyol, Catalonia. Catalonia mengadakan sebuah referendum
kemerdekaan untuk memisahkan diri dari Spanyol, membangun negara merdeka.
Tujuan dari dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak
menentukan nasib sendiri menurut hukum internasional dan untuk mengetahui
eksistensi referendum kemerdekaan Catalonia berdasarkan hukum internasional dan
hukum nasional Spanyol. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah serta
dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks
naratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menentukan nasib sendiri diatur
dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 55 Piagam PBB, Pasal 2 dan 3 Universal Declaration
of Human Rights, Pasal 1 dan 25 International Covenant on Civil and Political Rights
dan Pasal 1 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Pelaksanaan referendum kemerdekaan Catalonia tidak sesuai dengan hukum
internasional dan hukum nasional Spanyol. Catalonia tidak memenuhi syarat untuk
memisahkan diri menurut putusan Aaland Islands Case 1921 yaitu masyarakat harus
dapat dikategorikan sebagai sebuah “bangsa”, terdapat pelanggaran berat hak asasi
manusia yang dilakukan oleh negara asal, dan tidak tersedia cara lain untuk
melaksanakan hak menentukan nasib sendiri selain memisahkan diri. Pasal 1 dan
Pasal 2 dari Konstitusi Spanyol menyatakan bahwa kedaulatan nasional adalah milik
bangsa Spanyol serta konstitusi didasarkan atas kesatuan bangsa Spanyol yang tidak
dapat dipisahkan.
Kata Kunci : menentukan nasib sendiri, hukum internasional, Catalonia
|