MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK LALU LINTAS DAMAI DI PERAIRAN INDONESIA MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SAE 1982 (Studi mengenai kasus pengusiran kapal ferry lusitania expresso asal portugal tahun 1992 )
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ATTAF DANA
|
Pembimbing | : |
Dr. Noer Indriati, S.H.,M.H
Lyanda Asiana, S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
212I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, yang
memiliki luas wilayah laut yang secara keseluruhan wilayah laut Indonesia
mencapai 75,3 persen dari total wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan khusus mengenai perlintasan melawati suatu wilayah perairan negara lain,
yaitu hak lintas damai, hak lintas damai sendiri diatur dalam United Nations
Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Indonesia mempunyai
aturan mengenai hak lintas damai di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002
tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai
Melalui Perairan Indonesia. Kasus pada tahun 1992 antara Indonesia dengan kapal
Ferry Lusitania Expresso asal Portugal yang hendak melakukan kegiatan tabur
bunga di Dilli Timor Timur. Kegiatan tersebut menurut pemerintah Indonesia
sendiri tidak murni damai, karena pada saat itu keadaan Indonesia sedang dalam
rawan karena Dilli, Timor Timur hendak melepaskan diri dari Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang hak lintas
damai di Indonesia ketika terjadi kasus dengan kapal ferry Lusitania expresso asal
Portugal tahun 1992. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang
terkumpul kemudian diolah, dianalisa, disajikan menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengaturan tentang hak lintas
damai terdapat dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 UNCLOS 1982.
Pemerintah Indonesia yang merasa perlintasan kapal tersebut tidak damai lantas
mengusir kapal ferry tersebut berdasarkan beberapa peraturan, diantaranya Pasal
21, Pasal 25 UNCLOS 1982, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2002. Pemerintah Indonesia berhasil mengusir kapal ferry tersebut dengan
mengedepankan perdamaian hal tersebut di lihat dari penerapan pasal yang
disebutkan.
|
Kembali
|