MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK TIRINYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR SECARA BERLANJUT
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
YOSEPHIN ELKONTANTIA.R.W
|
Pembimbing | : |
Sunaryo, S.H.,M.Hum
Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
1650PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Anak-anak dan kaum perempuan sangatlah rawan menjadi korban dari
kejahatan. Berbagai penelitian dan pembahasan sudah cukup untuk
mengaktualkan, merekontruksi, menginterprestasi dan memberdayakan hak-hak
anak dan perempuan pada khususnya. Hak-hak anak dan wanita menjadi obyek
pembahasan seiring dengan beragam persoalan sensitif yang melanda kaum anak
dan perempuan tersebut.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus tindak pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap anak
tirinya yang masih di bawah umur secara berlanjut dalam studi perkara
No.03/Pid.Sus/2012/PN.Pwt, dan untuk mengetahui implementasi hak-hak anak
oleh Hakim dalam putusan tindak pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur
secara berlanjut dalam studi perkara No.03/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Spesifikasi penelitian
yang digunakan adalah deskriptif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini
adalah data sekunder, antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku,
hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang penerapan unsur-unsur
tindak pidana pencabulan terhadap anak serta pertimbangan hakim dalam putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : No. 157/Pid.B/2004/PN.Pwt, dapat
disimpulkan bahwa : Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto yang mengadili perkara No.03/Pid.Sus/2012/PN.Pwt, pertimbangan
juridis, pertimbangan sosiologis, dan hal-hal yang meringankan dan yang
memberatkan terdakwa. Implementasi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur, ternyata putusan hakim belum
sepenuhnya dapat melindungi hukum korban, sebab orientasi lebih condong
kepada pelaku (terdakwa).
Saran diajukan : Putusan Hakim seharusnya memberi keadilan kepada
korban, Putusan Hakim hendaknya memiliki kepastian hukum kepada korban dan
pelaku. Putusan Hakim hendak memiliki kemanfaatan bagi si pelaku, korban dan
ahli waris atau keluarga korban
Kata kunci : pertimbangan hakim, memutuskan tindak pidana pencabulan
|
Kembali
|