Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL ANTARNEGARA ANGGOTA OLEH ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS
Subjek : Persengketaan dan Konflik Antar Negara
Pengarang : FREEDO ADIYAT PRADANA
Pembimbing : Noer Indriati Wismaningsih
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 341.5 PRA t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Salah satu fungsi organisasi internasional adalah menyelesaikan sengketa
anggotanya. Sebagai organisasi internasional regional di Asia Tenggara, ASEAN
mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam mekanisme tersebut
digunakan prinsip-prinsip kesepakatan penyelesaian dengan Cara ASEAN
(ASEAN Way) serta mengandung nilai-nilai hukum internasional yang disepakati
oleh negara anggota yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian sengketa secara
damai tanpa ada pertikaian menggunakan senjata.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan
ASEAN sebagai organisasi internasional regional ditinjau dari hukum
internasional dan untuk mengetahui mekanisme yang digunakan oleh ASEAN
dalam menyelesaikan sengketa antarnegara anggotanya. Penelitian ini
menggunakan penelitian yuridis normatif yang kemudian dianalisis secara
normatif kualitatif dengan data sekunder yang diproses melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian disajikan secara naratif deskriptif guna memperoleh penjelasan
dari masalah tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN memiliki kepribadian dan
kapasitas hukum serta kedudukan ASEAN sebagai organisasi internasional
regional ditinjau dari hukum internasional diatur dalam Pasal 3 Piagam ASEAN
2007. Selaku organisasi internasional regional, ASEAN memiliki norma dan
prinsip yang melandasi kehidupan ASEAN dalam menjalankan kedamaian
antaranggotanya. Mekanisme penyelesaian sengketa di ASEAN dianalisa dari
Piagam ASEAN 2007 adalah melalui ASEAN Summit, ASEAN Regional Forum,
mekanisme penyelesaian sengketa menurut Treaty Amity and Cooperation (TAC)
1976, dan penyelesaian sengketa didasarkan Pasal 33 ayat (1) dan BAB VIII
Piagam PBB. Dari instrumen-instrumen hukum ASEAN tersebut dapat dikatakan
penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai dan musyawarah atau
ASEAN Way. Cara penyelesaian ini merupakan suatu penyelesaian yang damai
dan menjadi kunci ASEAN dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan.
Kata Kunci: Organisasi internasional regional, personalitas hukum, ASEAN Way.
Kembali