MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Klaim Zona Ekonomi Eksklusif oleh Republik rakyat tiongkok di perairan pulau Natuna Indonesia
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Fathan Ali Mubina
|
Pembimbing | : |
Dr.Noor Indriati,SH.,M.,Hum.
Wismaningsih,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
|
Call Number | : |
235/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Perairan Kepulauan Indonesia terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, zona
ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Yurisdiksi negara Republik Indonesia salah
satunya berada pada perairan Pulau Natuna. Zona ekonomi eksklusif di perairan
Pulau Natuna diakui oleh negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai bagian dari Laut
zona ekonomi eksklusif Tiongkok. Hal demikianlah yang menyebabkan konflik
antara Indonesia dengan Tiongkok terkait tumpang tindihnya wilayah perairan antara
zona ekonnomi eksklusif dari Indonesia dengan Laut Cina Selatan yang menjadi
bagian dari kedaulatan Tiongkok.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian
berdasarkan atas data sekunder. Metode analisis data menggunakan normatif
kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kepemilikan zona ekonomi
eksklusif perairan Pulau Natuna oleh negara Indonesia maupun negara Tiongkok.
Mengetahui tindakan Pemerintah Indonesia terhadap negara Tiongkok mengenai
keberadaannya di wilayah perairan Pulau Natuna.
Hasil penelitian menunjukkan, apabila dilihat dari sudut pandang United
Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), maka Indonesia
berhak atas kedaulatan dan penerapan yurisdiksi nasional di wilayah perairan Pulau
Natuna yang menjadi sengketa. Hasil tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai
lebar zona ekonomi eksklusif seluas 200 mil yang dihitung dari garis pangkal Pulau
Natuna. Wilayah zona ekonomi eksklusif Tiongkok tidak hanya mendasarkan pada
UNCLOS 1982, akan tetapi juga pada sembilan titik putus (nine dash line) sebagai
histioric rights Tiongkok. Dasar klaim Tiongkok bertentangan dengan hukum
internasional, yaitu Pasal 57 UNCLOS 1982 lebar zona ekonomi eksklusif maksimal
lebar sampai dengan 200 mil, dasar klaim Tiongkok juga tidak dapat dipaksakan
keberadaannya untuk menentukan batas wilayah perairan dari Tiongkok, karena
menyalahi ketentuan di dalam UNCLOS 1982 atau Konvensi Hukum Laut
Internasional 1982.
Kata Kunci : Perairan Pulau Natuna, Laut Cina Selatan, UNCLOS 1982
|
Kembali
|