Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Kewenangan Wali Dalam Melakukan Tindakan Hukum Menjual Kekayaan Anak Dibawah Perwalian
Subjek :
Pengarang : ZHARA SYAHIDATIA
Pembimbing : Prof. Tri Listiani P., S.H., M.A., Ph.D Budiman Setyo H., S.H., M.H
Tahun : 2015
Call Number : 1541B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini berjudul; “Tinjauan Yuridis Kewenangan Wali Dalam
Melakukan Tindakan Hukum Menjual Kekayaan Anak Di Bawah Perwalian”.
Penelitian ini berlatar belakang putusnya perkawinan yang disebabkan oleh
kematian salah satu pihak dari pasangan suami-istri yang mempunyai anak dari
hasil perkawinan antara keduanya. Anak tersebut menjadi ahli waris pengganti
bapak/ ibunya yang meninggal atas harta warisan dari kakeknya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
pendekatan yuridis normatif atau hukum normatif. Data yang digunakana dalam
penelitian ini yaitu Penetapan Nomor 964/Pdt.P/2013/Pn.Cbn. dan Penetapan
Nomor 140/Pdt.P/2014/Pn.Cbi. Penelitian ini membahas sinkronisasi hukum dan
harmonisasi hukum antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata, khususnya pengaturan
mengenai perwalian. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif analitis..
Berdasarkan analisis diperoleh hasil bahwa kewenangan melakukan
tindakan penjualan harta kekayaan anak yang berada dibawah perwalian menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilakukan demi
kepentingan anak. Sedangkan KUH Perdata menambahkan 2 (dua) syarat lain,
yakni adanya izin dari pengadilan dan dilakukan dengan cara lelang umum.
Sehingga ketentuan KUH Perdata tersebut seharusnya diakomodir oleh Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan
ketentuan tersebut didalam Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu
sendiri. Seharusnya hakim menyertakan dasar hukum dan pertimbangan yang
cukup dan jelas dalam menjatuhkan penetapan sehingga penetapan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan secara objektif ilmiah serta mempunyai landasan yuridis
yang pasti.
Kata kunci : perwalian, anak dibawah umur, kekayaan.
Kembali