Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN NEGARA DALAM MENGADILI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME INTERNASIONAL DALAM PESAWAT UDARA (Studi tentang Kasus Pengeboman Pesawat Pan Am 103, Lockerbie, Skotlandia, 1988)
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : YUDISTIRA MARIN RONDONUWU
Pembimbing : Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum., Dr. H. Isplancius, S.H., M.Hum., Lynda Asiana, S.H., M.H.,
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 271/HI
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK


Kasus Lockerbie telah menarik perhatian masyarakat internasional, yang mana disebabkan bukan hanya karena merupakan sebuah kasus kejahatan terhadap penerbangan sipil saja, kasus ini melibatkan lebih dari tiga negara dan dua organ utama PBB yaitu Dewan Keamanan dan Mahkamah Internasional, keduanya merasa memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Yurisdiksi merupakan hal penting dalam menentukan kewenangan untuk menindak pelaku kejahatan dan memberlakukan hukum tertentu, yurisdiksi dalam pesawat udara berbeda dengan yurisdiksi dalam hukum internasional secara umum, melainkan memiliki pengaturannya tersendiri.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan negara dalam mengadili pelaku tindak pidana terorisme internasional dalam pesawat udara dengan studi kasus pengeboman penerbangan Pan Am 103, Lockerbie. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif dengan pendekatan pendekatan kasus terhadap peraturan yang ada dan menggunakan metode penyajian teks naratif.

Berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap pesawat udara, sudah ada beberapa konvensi internasional yang mengaturnya. Konvensi yang mengatur tentang yurisdiksi negara dalam mengadili pelaku tindak pidana terhadap pesawat udara adalah Konvensi Den Haag 1970, tetapi pengaturannya masih banyak memiliki celah yang dapat dimanipulasi oleh para pelaku kejahatan karena beberapa kejahatan terhadap pesawat udara dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme yang dapat menggangu keamanan dunia.


Kata kunci: pesawat udara, kewenangan, terorisme


Kembali