MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Kewajiban pelaku usaha terhadap Konsumen tanah Kavling di Perumahan casa grande Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (studi terhadap putusan pengadilan Nomor 72/Pdt.G.BPSK/2010/PN.YK
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Happy Permata Youdani
|
Pembimbing | : |
I. Ketut Karmi N,SH.,M.,Hum.,
Hj. Krisnhooe W,SH.,M.,Hum.,.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1515/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan usahanya seringkali
mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi dan hanya berorientasi pada
keuntungan semata, seperti yang terjadi pada sengketa antara Ferdinan Aris Andi
sebagai Konsumen dengan PT. Tirta Segara Biru sebagai Pelaku Usaha. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap kewajiban
Pelaku Usaha dalam Putusan Nomor 72/Pdt.G.BPSK/2010/PN.YK.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Pengumpulan datanya menggunakan metode studi kepustakaan dan selanjutnya
disusun secara sistematis dengan metode analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Putusan Nomor
72/Pdt.G.BPSK/2010/PN.YK, PT. Tirta Segara Biru sebagai Pelaku Usaha telah
melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, karena Pelaku Usaha tidak kunjung
menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah kavling kepada Ferdinan Aris Andi
sebagai Konsumen. Penyelesaian sengketa tersebut menggunakan peraturan yang
terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 7 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena merupakan
Sengketa Konsumen yang diakibatkan oleh wanprestasi dari Pelaku Usaha.
Kata Kunci: Konsumen, Pelaku Usaha, Kewajiban Pelaku Usaha
|
Kembali
|