Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan yuridis Kedudukan Hukum calon Penumpang sebagai akibat putusan pailit pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 77/PAILIT/2012/pn. Niaga .JKT.PST terhadap Perusahaan jasa maskapai PT. Metro Batavia
Subjek :
Pengarang : AGUNG HADI WICAKSONO
Pembimbing : HJ. ROCHANI URIP SALAMI, SH., MS., SUTOYO, SH., MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 1307D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Kepailitan pada intinya adalah upaya agar debitor tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditor, sehingga dapat membayar utang-utangnya. Seiring berjalannya waktu, kepailitan tidak hanya menjadi masalah antara pihak berpiutang dan pihak yang berutang, namun juga melibatkan pihak-pihak lain yang pada awalnya tidak termasuk ke dalam pihak yang bersengketa. Hal ini dapat dilihat pada kasus kepailitan PT. Metro Batavia dengan putusan nomor : 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Awalnya hubungan hukum antara pihak PT. Metro Batavia dengan calon penumpang hanyalah hubungan jual beli jasa. Setelah putusan pailit, hubungan hukum berubah menjadi utang piutang dimana PT. Metro Batavia sebagai yang berutang (debitor) dan pihak calon penumpang sebagai pihak yang berpiutang (kreditor). Hal ini dianggap tidak adil oleh para calon penumpang, karena mereka hanya ingin mendapatkan haknya berupa layanan jasa. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas suatu permasalahan yakni bagaimana kedudukan hukum calon penumpang sebagai akibat putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap perusahaan jasa maskapai PT. Metro Batavia.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positf. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa kedudukan hukum calon penumpang adalah sebagai kreditor konkuren yang mana kreditor ini mendapat pelunasan setelah kreditor diatasnya yakni kreditor separatis dan kreditor preferen memperoleh pelunasan terlebih dahulu berdasarakan Pasal 36 ayat (3) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kata kunci : Kepailitan, Kedudukan Hukum, Calon penumpang
Kembali