Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan yuridis kedudukan dan massa jabatan jaksa Agung Repbulik Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VII/2010)
Subjek :
Pengarang : ANDHI VEMBRIANTO
Pembimbing : HM. KOMARI, SH., M., Hum SATRIO SAPTOHADI, SH., MH
Tahun :
Call Number : 895T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Ketidakpastian hukum dalam pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yang tidak memberikan kejelasan bates masa jabatan jaksa agung berpotensi menjadikan seorang jajsa agung akan memangku jabatan seumur hidup. Frasa berakhir masa jabatannya pada pasal a qua dapat ditafsirkan bahwa jika tidak meninggal dunia, tidak mengajukan permintaan untuk berhenti, tidak sakit jasmani, atau rokhani terus menerus, tetap memenuhi syarat sebagai jaaksa agung., maka seorang jaksa agung tidak dapat diberhentikanoleh Presiden. karena itu rumusan pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang kejaksaan menimbulkan multitafsir. dari sebab diatas Yuhzril ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial rewief atau pasal a qua terhadap Undang-Undang dasar 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menelaah lebih dalam kedudukan dan massa jabatan jasa agung pasca dijatuhkan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-VII/2010 dari penelitian yang sudah dilakukan, ...............dst.
Kembali