Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH ( BKD ) DI DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subjek :
Pengarang : RR.MAHARANNY F
Pembimbing : Dr. Riris Ardhanariswari, S.H.,M.H Sri Hartini, S.H.,M.H
Tahun : 2016
Call Number : 966T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Indonesia adalah Negara Kesatuan. Hal ini menghadirkan suatu konsep yang
disebut Otonomi Daerah. Dengan adanya Otonomi Daerah di Indonesia maka ada
beberapa kewenangan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah
Daerah. Salah satu kewenangan tersebut dalam hal pelaksanaan administrasi
kepegawaian di daerah. Badan yang bertugas melaksanakan administrasi kepegawaian
di daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Daerah bukan lagi
badan yang kedudukannya ditegaskan seperti dalam Undang-Undang sebelumnya.
Oleh karena itu penelitian ini berjudul, Tinjauan Yuridis Kedudukan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pendekatan
yuridis normatif, yaitu penelitian dari segi-segi hukum dan kaidah-kaidah hukum
yang ada serta yang berlaku dalam masyarakat, untuk mengetahui apakah hukum
yang digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini dilakukan di Pusat
Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Jenderal Soedirman dan Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kab. Banyumas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan Badan kepegawaian Daerah
(BKD) tidak diatur di dalam struktur kepegawaian sebagaimana dalam UndangUndang

Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) merupakan salah satu unit kerja, instansi yang dibentuk oleh
pemerintah atau pemerintah daerah dan sekaligus dipercaya untuk menyelenggarakan
berbagai urusan di bidang kepegawaian daerah. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
adalah sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan kepegawaian yang
menjadi kewenangan daerah, sehingga kedudukan badan dalam penyelenggaraan
otonomi daerah merupakan lembaga otonom atau badan yang didesentralisasikan.

Kata kunci: Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Otonomi Daerah.

Kembali