Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Kebijakan System Payment Point Online Bank dalam Pembayaran melalui ATM dan Phone Banking ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
Subjek :
Pengarang : Dewi Syarifah
Pembimbing : M. I. wiwik Yuni Hastuti.SH., MH., Hj. Rochani Urip Salami, SH., MS
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penggunaan teknologi di perbankan relatif lebih maju dibandingkan
sektor lainnya. Berbagai jenis teknologi diantaranya meliputi ATM dan
Phone Banking. Layanan yang telah digunakan oleh lembaga perbankan
yang menggunakan sistem internet adalah System Payment Point Online
Bank. Menurut Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tanggal
23 mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan dan
Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni
1984 tentang Penyelenggaran Bank dan PT. Pos Indonesia diberikan
kewenangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran Payment
Point Online Bank, yang artinya adalah layanan pembayaran rekening listrik
pelanggan PLN secara online melalui jasa bank.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang
digunakan adalah data sekunder berupa buku literatur, peraturan perundangundangan

dan dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi
data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data
yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang
berkaitan dengan objek penelitian.
PT. PLN APJ Purwokerto dan Bank mitranya sudah melaksanakan
perlindungan hukum terhadap nasabah dalam System Payment Point Online
Bank dalam bentuk pemberian kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam melakukan transaksi sesuai dengan Pasal Pasal 4 huruf a UndangUndang
Nomor
8
Tahun
1999
dan
Pasal
3
Peraturan
Bank
Indonesia
Nomor

16/1/PBI/2014.

Diketahui dari adanya perlindungan hukum secara Self
Regulation dan Government Regulation, PT. PLN APJ Purwokerto juga
menyediakan informasi mengenai Payment Point Online Bank, sesuai
dengan Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan
Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014. Diketahui
dengan adanya informasi mengenai Payment Point Online Bank kepada
pelanggan melalui media cetak dan melalui website.

Kata Kunci : ATM, Phone Banking, Payment Point Online Bank, PT. PLN
APJ Purwokerto.
Kembali