Abstrak :
Sengketa bersenjata yang terjadi di Libya merupakan perang saudara antara
Pemerintah Kesepakatan Nasional dengan Pemerintahan Tobruk yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Libya. Dalam perjalanannya pada 2019 campur
tangan negara asing pada perang saudara Libya meningkat. Pada sisi lain telah
banyak terjadi pelanggaran hukum humaniter yang ditunjukkan dengan banyak
warga sipil yang mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa status
sengketa bersenjata di Libya menurut hukum humaniter internasional dan
pelanggaran hukum humaniter internasional pada sengketa bersenjata di Libya
tahun 2014 sampai dengan 2020. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis, dengan
menggunakan data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, serta
data yang dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis
data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa status sengketa bersenjata yang terjadi
di Libya merupakan sengketa bersenjata campuran antara sengketa bersenjata
internasional dan sengketa bersenjata non-internasional, hal ini dikarenakan adanya
intervensi negara asing yang kemudian terjadi internasionalisasi sengketa
bersenjata sehingga hukum humaniter yang diterapkan dalam konflik Libya adalah
Konvensi Den Haaag III 1907 , Konvensi Jenewa I, III, IV 1949 dan Protokol
Tambahan I dan II 1977. Pelanggaran hukum humaniter yang terjadi pada sengketa
bersenjata di Libya tahun 2019 sampai dengan 2020 di antaranya kejahatan perang
dan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Den Haag III
1907, Konvensi Jenewa I, III, IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977, dan
Statuta Roma 1998.
Kata Kunci : Sengketa Bersenjata, Libya, Pelanggaran Hukum Humaniter
Internasional.
|