Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Hukum Perdata Internasional Terhadap Penyelesaian Kepailitan Lintas Negara di Indonesia
Subjek :
Pengarang : Ira Andini
Pembimbing : Prof.Tri Lisiani Prihatinah,SH.,M.A.,Ph.D Rochati,S.H.,M.Hum
Tahun : 2015
Call Number : 185/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Merupakan yang menimbulkan persoalan kepailitan lintas negara. Akibat adanya putusan pernyataan pailit semua harta debitor disita untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Putusan pailit di katakan lintas negara karena adanya harta/aset debitor pailit di luar negeri , dalam penelitian ini harta pailit debitor yaitu PT.Gold Bullion Indonesia di duga dibawa kabur ke Malaysia oleh pemilik perusahaan yang merupakan warga negara Malaysia, sehingga harta pailit yang ada di luar ngeri tidak bisa dieksekusi karena perbedaan jurisdiksi antara Indonesia dan Malaysia
Putusan Pengadilan niaga pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor;01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst yang merupakan tinjauan yuridis hukum perdata internasional terhadap penyelesaian kepailitan lintas negara di Indonesia , yang terdiri dari tiga aspek yaitu kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara kepailitan lintas negara dan pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan perkara kepailitan lintas negara
Penelitian ini di susun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa, Data yang di gunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur ,peraturan perundang-undangan ,dokumen resmi,dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka , yaitu dengan mengiventarisasi data-data tersebut yang kemudian di sajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang di peroleh di analisa dan di jabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa melalui titik pertalian primer dan sistem hukum dari negara indonesia dam malaysia di ketahui bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara kepailitan lintas negara adalah pengadilan niaga. Berdasarkan titik pertalian sekunder dari teori kualifikasi dalam hukum perdata internasional diketahui bahawa sistem hukum yang digunakan dalam mengadili perkara kepailitan lintas negara menggunakan sistem hukum indonesia. Pengakuan dan Pelaksanaan putusan pengadilan kepailitan lintas negara dapat dilakukan dengan renvoi oleh hakim melalui UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency With Guide and Enactment serta perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara indonesia. Harmonisasi hukum kepailitan dapat di lakukan Indonesia dengan meratifikasi dan mengadopsi UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency with Guide and Enactment 1997 dan membuat Kovensi Kepailitan Lintas Negara di Wilayah ASEAN, oleh karena itu indonesia perlu merevisiundang-undang kepailitan indonesia agar mengatur mengenai perkara kepailitan lintas negara, selain itu negara indonesia dapat pula mengadakan insolvency agreement dengan negara lain berkaitan dengan kepailitan lintas negara dan sesuai denga asas kesopanan dalam pergaulan internasional yaitu prinsip resiprositas (timbal balik) , maka Indonesia harus mengesampingkan prinsip teritorialitas bagi putusan pailit pegadilan negeri.
kata kunci:hukum perdata internasional , kapailitan , lintas negara
Kembali