MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Pemain Sepakbola Dengan Klub Persibas Banyumas
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ALMAS ANALIS HUDA
|
Pembimbing | : |
Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H
Nur Wakhid, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1540B
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang cukup populer dan digemari sebagaian besar negara di dunia, termasuk di Indonesia. Hampir setiap kota di Indonesia mempunyai klub sepakbola. Klub sepakbola kota Banyumas adalah Persibas Banyumas. Dalam sebuah klub sepakbola terdapat hubungan timbal balik antara pemain dengan klub, yaitu pemain memenangkan pertandingan yang diikuti klub, dan pemain berhak atas pembayaran sejumlah uang. Hubungan antara keduanya bisa disebut juga hubungan hukum karena adanya kewajiban dan hak yang harus dipenuhi oleh masing masing pihak dan akan adanya akibat hukum apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban ini. Bagaimana apabila kemenangan klub tidak terpenuhi? Apakah pemain bisa dikatakan wanprestasi? Hal itu perlu dibahas lebih lanjut lagi. Berdasarkan hal tersebut, dilakukan penelitian terhadap surat perjanjian tentang “Perjanjian Kerja Persibas Banyumas dengan Pemain Persibas Banyumas Kompetisi Liga Indonesia Divisi Utama Tahun 2015” Nomor: …./PK/PERSIBAS-BMS/2015. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara pemain dengan klub sepakbola Persibas Banyumas dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian hukum apabila terdapat wanprestasi pada perjanjian antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui hubungan hukum antara pemain yang bernama Dede Hugo Kunarko dengan klub Persibas Banyumas merupakan bentuk perjanjian untuk melakukan suatu jasa tertentu yang merupakan spesies dari genus “perjanjian untuk melakukan pekerjaan”. Klub dapat mengakhiri hubungan kerja secara sepihak dengan memberi ganti rugi satu bulan gaji apabila pihak pemain wanprestasi, sedangkan apabila pihak klub wanprestasi secara khusus dalam perjanjian kerja antara pemain dengan klub tidak ada ketentuan yang mengaturnya, dan secara hukum pemain berhak menuntut ganti kerugian moratoir interest.
Kata kunci : sepakbola, perjanjian, wanprestasi
|
Kembali
|