Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Hak Asuh anak akibat perceraian (Studi Putusan pengadilan Negeri jakarta Timur Nomor 406/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim)
Subjek :
Pengarang : Bondan Tawanggoro
Pembimbing : Rochati,SH.,M.,Hum., Haedah Faradz,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 115/A
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan perkawinan terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak semua perkawinan berakhir seperti tujuan perkawinan
tersebut. Terkadang perkawinan harus berakhir dengan perceraian yang berakibat terhadap
hak asuh anak. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah yaitu
Bagaimana dasar pertimbangan yuridis hakim dalam memutus hak asuh anak terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 406/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim.?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan legis positivis, spesifikasi preskriptif, lokasi penelitian di Unit Perpustakaan
Terpadu UNSOED, Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum UNSOED, media internet, data
berupa data sekunder, metode analisa menggunakan metode normatif kualitatif yaitu data
yang diperoleh dianalisa berdasarkan hukum yang relevan dengan masalah dan didukung
dengan doktrin.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permintaan Penggugat sebagian yaitu memberikan hak asuh anak kepada
Penggugat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor
406/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim. dengan dasar hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.
239.K/Sip/1968 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 102.K/Sip/1973, tanggal 24
April 1973, karena anak berusia di bawah umur dan status Penggugat sebagai seorang ibu
yang mana anaknya dinilai masih harus mendapatkan kasih sayang ibu terutama ibu kandung.
Selain itu hakim tidak memberikan hak asuh kepada Tergugat karena alasan Tergugat yang
tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak dapat menunjang kehidupan dan pendidikan
anak. Faktanya hakim tidak mempertimbangkan ketentuan dari Undang-Undang lain dalam
memutus sengketa.


Kata Kunci: Hak Asuh Anak.
Kembali