Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 (Studi tentang Kasus Pelanggaran Fungsi Perwakilan Diplomatik oleh Staf Perwakilan Diplomatik Jerman untuk Indonesia pada 2020)
Subjek : Hubungan Antar Negara
Pengarang : MUHAMMAD DIMAS PAMUNGKAS
Pembimbing : Aryuni Yuliantiningsih Wismaningsih
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 341.3 PAM t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Salah satu fungsi perwakilan diplomatik yang vital adalah fungsi pelaporan
yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Konvensi Wina 1961 tentang
Hubungan Diplomatik. Pasal 3 tersebut menyebutkan fungsi perwakilan diplomatik
untuk memberikan laporan keadaan dan perkembangan terkini di negara penerima
dengan cara yang dibenarkan oleh hukum internasional. Fungsi pelaporan perwakilan
diplomatik kadang menjadi celah untuk melakukan kegiatan spionase. Salah satu
contoh kasus diduga spionase adalah kasus yang dilakukan Staf Kedutaan Besar
(Kedubes) Jerman untuk Indonesia bernama Suzanne Hall pada 17 Desember 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan fungsi
perwakilan diplomatik dan pelanggaran fungsi diplomatik yang dilakukan Staf
Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman untuk Indonesia terkait cara memperoleh
informasi di Kantor Pusat Front Pembela Islam (FPI) pada 17 Desember 2020.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan spesifikasi penelitian deskriptif

analitis. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-
undang dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder.

Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian disajikan
dengan teks deskriptif naratif dan metode analisis data dilakukan secara normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan fungsi perwakilan diplomatik
diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi Wina 1961 yang meliputi fungsi
perwakilan, perlindungan, perundingan, memperoleh informasi keadaan negara
penerima sesuai ketentuan hukum internasional, dan meningkatkan hubungan
persahabatan antarnegara. Kasus Suzanne Hall yang mencari informasi di Kantor
Pusat FPI pada 17 Desember 2020 dapat dikategorikan sebagai dugaan spionase
karena Suzanne Hall mencari informasi bersifat rahasia dan metode yang digunakan
dalam mencari informasi adalah metode intelijen tertutup yang berarti melanggar
Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina 1961 mengenai
kewajiban perwakilan diplomatik untuk menghormati hukum nasional negara
penerima.
Kata kunci : pelanggaran, fungsi perwakilan diplomatik, spionase
Kembali