Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS FORMATIF TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KEFARMASIAN DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : DHEA IRFAN MUFIDA
Pembimbing : Nayla Alawiya Nurani Ajeng Tri Utami
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 344.04 MUF t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan serta bentuk
tanggung jawab hukum tenaga kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di
Puskesmas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis
(Analytical Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).

Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi peraturan perundang-
undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum

in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder
dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan serta metode analisis data
dengan content analysis dan comparative analysis. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum tenaga kefarmasian dalam
pelayanan kefarmasian di Puskesmas pada struktur peraturan perundang-undangan
Indonesia telah menunjukkan adanya taraf sinkronisasi. Akan tetapi, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2020 tidak menyebutkan bentuk sanksi
administratif, serta dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tidak
terdapat pasal sanksi. Bentuk pertanggungjawaban hukum tenaga kefarmasian dalam
pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi tanggung jawab perdata diatur dalam
Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; tanggung jawab
pidana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,
serta Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 2009; tanggung jawab
administrasi diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun
2020, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, serta
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Kefarmasian, Pelayanan

Kefarmasian di Puskesmas
Kembali