Abstrak :
Wartawan dalam menjalankan tugasnya sering kali dihadapkan pada
bahaya fisik yang ditimbulkan oleh tindakan perang, antara lain pengeboman
dan penembakan bahkan tidak jarang pula wartawan seringkali dijadikan
tawanan perang. Praktik embedded journalist yang diterapkan oleh Amerika
Serikat dan Inggris pada saat Perang Irak 2003 semakin membuat wartawan
dalam bahaya. Tidak jarang pula embedded journalist dijadikan tameng oleh
negaranya dan pihak militer. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai
kedudukan wartawan serta kredibilitas berita yang diperoleh.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status kedudukan para
wartawan khususnya embedded journalist pada saat konflik bersenjata
menurut hukum humaniter internasional dan untuk mengetahui perlindungan
hukum yang diberikan oleh hukum nasional Indonesia pada embedded
journalist di wilayah konflik bersenjata. Metode pendekatan masalah yang
digunakan yaitu metode yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan
yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Metode
analisa data yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Konvensi Jenewa III dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977
menyebutkan bahwa wartawan tidak dapat dijadikan target serangan militer
dan harus dianggap sebagai warga sipil, sebab hukum humaniter internasional
tidak memberikan perlindungan khusus untuk embedded journalist, sehingga
praktik embedded journalist tidak mengubah status wartawan. Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan terhadap Korban
Perang yang kemudian diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 59
Tahun 1958 tentang Aksesi Negara Republik Indonesia terhadap Konvensi
Jenewa 1949. Untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Jenewa 1949
khususnya untuk melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya pada
saat sengketa bersenjata, maka Indonesia telah membuat Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan
Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara
tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan
perlindungan hukum.
Kata kunci : perlindungan, wartawan, embedded journalist
|