Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI HONG KONG DAN MAKAU DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Subjek : TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI HONG KONG DAN MAKAU DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Pengarang : SANDRA CAHYA NIRMALA
Pembimbing : Wismaningsih Lynda Asiana Isplancius
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 341.44 SAN p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hong Kong Special Administrative Region atau HKSAR dan Macau Special Administrative Region atau MSAR merupakan kawasan administratif khusus di Republik Rakyat China (RRC). Hubungan yang dimiliki antara RRC, Hong Kong dan Makau merupakan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah kawasan administratif khususnya. Namun demikian, Hong Kong dan Makau sebagai kawasan administratif khusus dapat membuat perjanjian internasional dan menjadi anggota organisasi internasional.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Hong Kong dan Makau dikaitkan dengan perolehan wilayah negara dan eksistensi Hong Kong dan Makau dalam subjek hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach), yang dianalisis secara normatif kualitatif berdasarkan norma-norma dan teori/doktrin ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research).

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Inggris dan Portugal memiliki hak kepemilikan yang sah menurut hukum internasional atas wilayah Hong Kong dan Makau. Hong Kong dan Kowloon yang kemudian menjadi bagian wilayah Hong Kong, diperoleh melalui cara penaklukan. Portugal juga memperoleh wilayah Makau melalui cara penaklukan. New Territories yang menjadi wilayah Hong Kong, diperoleh melalui cara cesi. Pengembalian atau retrosesi wilayah Hong Kong dan Makau juga menggunakan cara cesi (penyewaan). Berdasarkan konstitusi Hong Kong yaitu Basic Law dan konstitusi Makau yaitu Lei Básica Pasal 152, 153 dan 156, Hong Kong dan Makau dapat membuat atau menjadi pihak dalam perjanjian internasional dan kontrak internasional, maupun ikut serta dalam organisasi internasional sepanjang perjanjian internasional dan organisasi internasional itu menentukan dibolehkannya wilayah otonomi untuk membuat perjanjian internasional atau menjadi anggota organisasi internasional.



Kata kunci : Hong Kong, Makau, organisasi internasional, wilayah

Kembali