Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS DISSENTING OPINION TERHADAP TINDAK PIDANA TURUT SERTA PENGGUNAAN AKTA AUTENTIK YANG DIPALSUKAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pid/2020)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : FINA MARETTA PUTRI
Pembimbing : Sanyoto Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 347.05 PUT t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Musyawarah hakim merupakan acara terakhir sebelum putusan dijatuhkan. Dalam
musyawarah hakim tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pendapat atau
dissenting opinion diantara majelis hakim. Penelitian ini bersumber pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pid/2020 yang di dalamnya terdapat dissenting
opinion terhadap tindak pidana turut serta penggunaan akta autentik yang telah
dipalsukan dalam perjanjian jual beli saham. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui isi dissenting opinion tersebut dan akibatnya terhadap terdakwa serta
dasar penjatuhan pidana bagi Terdakwa dalam putusan tersebut. Metode
pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan spesifikasi
penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh
dari studi pustaka yang akan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis
dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim
mayoritas berpendapat tindakan Terdakwa merupakan tindak pidana sedangkan
hakim minoritas berpendapat bahwa tindakan Terdakwa merupakan lingkup
perdata. Dissenting opinion tidak menimbulkan akibat terhadap terdakwa karena
hanya dicantumkan dalam putusan dan tidak dijadikan sebagai dasar penjatuhan
putusan bagi terdakwa, sehingga pada akhirnya kesimpulan dalam putusan tetap
sama. Terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pid/2020
dinyatakan tebukti melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik
yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun.

Kata kunci : Dissenting opinion, Akta Autentik, Perjanjian
Kembali