Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Berakhirnya Jangka Waktu Sewa Rumah Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Waktu Tak Tertentu (Studi Kasus Putusan Nomor: 296/Pdt.G/2011/PN.Jkt. Tim.)
Subjek :
Pengarang : RIZKI ARDITYA CAHYO NUGROHO
Pembimbing : Mukhsinin, SH., M.H. Nur Wakhid, SH., M.H.
Tahun : 2015
Call Number : 1539B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini berjudul “TINJAUAN YURIDIS BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU SEWA RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA WAKTU TAK TERTENTU (Studi Kasus Putusan Nomor: 296/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Tim.)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana berakhirnya jangka waktu sewa rumah dalam perjanjian sewa menyewa waktu tak tertentu, serta benarkah pertimbangan hakim dalam memutus berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 296/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah yang berbentuk tertulis maupun lisan yang tidak menetapkan jangka waktu diatur oleh KUH Perdata. Setelah tahun 1992 pengaturannya diatur oleh Undang-Undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yaitu berakhirnya demi hukum pada tahun 1995. Setelah tahun 1995 Undang-Undang No. 4 tahun 1992 tidak mengatur bagaimana cara berakhirnya apabila masih terdapat pejanjian sewa menyewa rumah yang tidak menetapkan jangka waktu. Maka dari itu pengaturan mengenai berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah yang berbentuk tertulis maupun lisan yang tidak menetapkan jangka waktu yang berlangsung setelah tahun 1995 berakhirnya kembali berdasarkan pasal 1571 KUH Perdata yaitu dengan cara pemberitahuan oleh salah satu pihak bahwa perjanjian sewa menyewanya berakhir.
Hakim dalam pertimbanganya memutus bahwa perjanjian sewa menyewa rumah antara pemberi sewa dengan penerima sewa berakhir pada tahun 1995. Pertimbangan tersebut telah benar berdasarkan asas hukum lex spesialis derogate legi generalis. Akan tetapi kurang lengkap karena hakim tidak mempertimbangkan bahwa senyatanya setelah tahun 1995 masih terdapat perjanjian sewa menyewa rumah tanpa jangka waktu. Hakim seharusnya menyatakan bahwa setelah tahun 1995 terdapat perjanjian sewa menyewa rumah tanpa jangka waktu yang pengakhiranya nantinya berdasarkan KUH Perdata
Kata Kunci : Berakhir, Sewa Menyewa Rumah, Jangka Waktu
Kembali