Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN JUAL BELI DI KABUPATEN BANYUMAS
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : SINGGIH PERMANA ADHI
Pembimbing : Kadar Pamuji Abdul Aziz Nasihuddin
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2020
Call Number : 346 ADH t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan

untuk wilayah Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah jo Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah adalah Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disebut BPHTB.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data
primer sebagai pelengkap dari data sekunder.
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu Penerapan BPHTB berdasarkan jual
beli pelaksanaannya meliputi proses pengisian SSPD BPHTB, penetapan obyek
pajak, subyek pajak, penghitungan tarif pajak, penelitian atau validasi dan
pembayarannya. BPHTB berdasarkan jual beli mendapatkan perhatian tersendiri
karena berdasarkan UU PDRD dan Perda Pajak Daerah, yang menjadi dasar
perhitungan BPHTB adalah harga transaksi, oleh karena itu berdasarkan Peraturan
Bupati, Badan Keuangan Daerah melaksanakan prosedur penelitian (validasi) atas
BPHTB berdasarkan jual beli dengan meneliti kebenaran atas nilai harga transaksi
yang digunakan untuk menghitung BPHTB. PPAT yang menandatangani akta
peralihan hak, tanpa memeriksa pajak-pajak sudah terbayar dan tervalidasi
memberikan akibat hukum bagi PPAT berupa konsekuensi adanya sanksi
administratif berupa denda untuk setiap pelanggaran. Penegakan hukum atas sanksi
administratif denda terhadap PPAT tersebut dan tata cara pelaksanaannya tidak
dijelaskan dan belum diatur lebih lanjut dalam UU PDRD, Perda Pajak Daerah atau
ke dalam peraturan pelaksananya.
Kata Kunci: Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Akibat Hukum Pejabat
Pembuat Akta Tanah
Kembali