Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN MANTAN ANGGOTA ISIS (ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA) YANG KEMBALI KE INDONESIA
Subjek : Internasional
Pengarang : ARIZAL MAULANA
Pembimbing : Isplancius Ismail Wismaningsih Ade Maman
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 282/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
ABSTRAK

Pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 tentang Hak dan Kewajiban Negara memberi sebuah kualifikasi agar suatu kelompok dapat diidentifikasikan sebagai sebuah negara. Pada kasus ini, terdapat sebuah kelompok bernama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang pada Juni 2014 mendeklarasikan diri menjadi negara khilafah dengan caranya sendiri sehingga dapat dianalisa dengan ketentuan hukum internasional terkait status dari ISIS menurut hukum internasional. ISIS juga merekrut pejuang dari berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Pada akhirnya, ISIS mengalami kekalahan dan pejuang-pejuangnya banyak meninggalkan ISIS. Pejuang ISIS yang berasal dari Indonesia berusaha untuk pulang ke Indonesia sehingga menimbulkan pro dan kontra di Indonesia terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data sekunder. Metode analisis data menggunakan normatif kualitatif sehingga didapat hasil penelitian yang disajikan secara naratif yang sistematis, logis, dan rasional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Konvensi Montevideo 1993, Konvensi Deen Haag 1907 dan Commentary to Protocol II 1977 to Geneva Convention 1949, Konvensi Internasional 1937 tentang Pencegahan dan Penghukuman Terorisme, Konvensi Internasional 1997 tentang Penekanan Pemboman oleh Teroris, dan Konvensi Internasional 1999 tentang Penekanan Pendanaan untuk Teroris, ISIS tidak dapat dikatakan sebagai negara maupun kaum beligerensi. Dengan tindakan yang dilakukan ISIS, ISIS lebih tepat disebut sebagai kelompok terorisme yang melakukan kejahatan internasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, warga negara Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS dan kembali ke Indonesia, tidak kehilangan status kewarganegaraannya
Kembali