Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS AKTA PERJANJIAN KAWIN (Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : INDRA GUNAWAN MUHAMAD
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Pramono Suko Legowo
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.01 MUH t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini didasari pada
Pasal 29 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu perjanjian
perkawinan harus dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan,
Namun sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
terjadi perubahan yaitu menjadi dilaksanakan pada waktu, sebelum dilangsungkan
atau selama dalam ikatan perkawinan. sehingga pengaruh ini menimbulkan akibat
hukum yang berbeda-beda. Selanjutnya mengenai harta benda perkawinan
terdapat perbedaan makna pada Pasal 1 dan Pasal 2 Akta Perjanjian Kawin
dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perbedaan pengaturan
perjanjian perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan juga untuk
mengetahui akibat kepemilikan harta benda pada Pasal 2 dan 4 Akta Perjanjian
Kawin Nomor 63 menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian
yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian
deskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan
inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif
dan analisis data normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini hanya dapat dibuat pada saat atau sebelum
perkawinan dilangsungkan sesuai pada Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 1

Tahun 1974. Berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-
XIII/2015 yang dimana Akta Perjanjian Kawin dapat dibuat pada waktu, sebelum

dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan dan juga mengenai akibat
hukum terhadap status harta bersama dibuatnya suatu perjanjian perkawinan yang
mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, diikuti dengan status harta
bersama menjadi terpisah, Begitu juga terhadap harta yang akan diperoleh
dikemudian hari tetap milik masing-masing pihak, tanpa harus mendapatkan
penetapan pengadilan terkait pemisahan harta. Selanjutnya mengenai akibat
kepemilikan harta benda suami-isteri yang terdapat pada Pasal 1 dan 2 Akta
Perjanjian Kawin tidak mengikat pada peraturan yang terdapat pada Pasal 35 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Kata Kunci : Akta Perjanjian Kawin, Pemisahan harta benda suami-istri
Kembali