Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK BAGI GOLONGAN TIONGHOA (Studi Putusan Nomor 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT)
Subjek : Perdata
Pengarang : Marsya Bintang Pascatya
Pembimbing : Prof. Tri Lisiani P, S.H., M.A., Ph.D Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H Mukhsinun, S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1595/
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Setiap keluarga menginginkan kehadiran anak, namun tidak semua keluarga dapat memiliki anak. Ada banyak keluarga yang memilih cara dengan melakukan pengangkatan anak. Proses pengangkatan anak dilakukan dengan prosedur yang cermat dan bertahap sebagaimana diatur oleh ketentuan perundangan. Mengingat persoalan mengenai pengangkatan ini merupakan sesuatu yang penting karena menyangkut aspek perlindungan anak sehingga perlu diketahuinya akibat hukum pengangkatan anak antara orangtua angkat dengan anak angkat bagi Golongan Tionghoa dan akibat hukum apabila pengangkatan anak dibatalkan dalam putusan Nomor 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan penelitian hukum deskriptif. Diperoleh hasil penelitian bahwa perbuatan pengangkatan anak, menggantikan kedudukan orang tua kandung, dengan demikian beralih pula tanggung jawab orang tua kandung kepada orang tua angkat. Bagi anak yang diangkat terputuslah hubungan perdata dengan orang tua kandung, sehingga perbuatan mengangkat anak akan merubah status anak hubungannya hak dan kewajiban anak akan beralih pula dari orang tua kandung kepada orang tua angkatnya. Anak angkat mendapatkan perlakukan yang sama dalam hal pemakaian nama keluarga, pemberian biaya pendidikan dan pemberian warisan. Putusan Nomor 45/ Pdt.P/2011/PN.Pwt Jo. 48/Pdt.G/2015/PN. PWT diketahui bahwa pembatalan pengangkatan anak bukanlah merupakan perbuatan ingkar janji, hal ini karena adanya kesalahan prosedur dapat menyebabkan tidak adanya pengangkatan anak. Kesalahan prosedur dalam putusan ini karena bertentangan dengan SEMA No. 6 Tahun 1983 yang mengharuskan pengangkatan anak dilakukan dengan putusan Pengadilan Negeri sementara dalam kasus ini pengangkatan anak dilakukan di Catatan Sipil.


Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Anak Angkat, Golongan Tionghoa











Kembali